Hukum dapat
mengarahkan perilaku manusia kearah perilaku tertentu. Hukum dengan sendirinya
dapat berperan sebagai factor awal dari masalah social, tetapi sekaligus
sebagai factor penghapusnya. Kesimpulannya hukum dapat digunakan sebagai
pendorong untuk melakukan perubahan social.
Sebagai contoh
sederhana, seperti halnya menjaga kebersihan lingkungan, membuang sampah pada
tempatnya. Jika ada yang melanggar perarturan tersebut, maka ia akan dikenakan
sangsi sesuai dengan aturan hukum yang dilanggar.
Namun, secara
garis besar. Kebanyakan hukum yang telah ditetapkan, tidak selamanya dijalankan
secara benar. Bahkan seringkali berulang-ulang dilakukan yang menyebabkan
masalah social walaupun sangat jelas sangsi hukuman yang didapat jika diantaranya
melanggar peraturan akan dikenai sangsi berat. Akhirnya, rakyat menyimpulkan
hukum hanya ada dipihak penguasa dan orang kaya. Dan dapat dikendalikan sesuai
dengan kebutuhan privasi masing-msasing pihak terkait.
Pada dasarnya,
peraturan dibuat karena ada suatu institusi atau perilaku berulang yang
dianggap bermasalah. Namun pertanyaannya sekarang ialah,
Bagaimana tindak
lanjut dari hukum itu sendiri dengan pelangaran peraturan-peraturan yang selalu
secara continue dilakukan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar